Selasa, 24 Oktober 2017

Perbedaan E-commerce dan E-Business
Di jaman teknologi yang sedang berkembang seperti saat ini, banyak sekali bidang-bidang teknologi baru yang mulai bekembang. Salah satu bidang yang berkembang akibat perkembangan teknologi ini adalah bidang bisnis dan marketing. Saat ini, bidang bisnis sangat berkembang, dipadukan dengan perkembangan teknologi informasi, menjadi e-business dan e-commerce. Ada banyak sekali manfaat dari perkembangan e-business dan e-commerce ini. Dengan memanfaatkan perkembangan jaringan komputer yang dari waktu ke waktu ini semakin canggih, maka akan menjadi peluang yang cukup menjanjikan dalam bidang bisnis apapun.
Berikut ini adalah manfaat dan juga dampak positif dari e-business dan juga e-commerce :
  • Menambah lapangan pekerjaan
  • Mempermudah konsumen dalam memperoleh barang
  • Lebih memudahkan konsumen dalam mengetahui informasi dari suatu produk
  • Modal yang diperlukan tidak sebesar memabangun sebuah bisnis secara fisik
  • Bagi pelaku dan juga pemilik modal, lebih mudah untuk mengimplementasikannya
  • Produksi dan spesialisasi beragam
Pada dasarnya, e-commerce dan e-business memiliki beberapa perbedaan. Berikut ini akan dibahas mengenai perbedaan diantara keduanya, namun terlebih dahulu kita akan membahas mengenai masing-masing pengertian dari e-business dan e-commerce.
Pengertian E-Commerce
E-Commerce merupakan salah satu istilah yang paling sering kita kenal ketika kita sedang melakukan surfing dan juga menjelajah berbagai macam situs website. Di era yang mengedepankan perkembangan teknologi informasi saat ini, penggunaan E-commerce merupakan salah satu hal sudah sangat umum dan banyak ditemui, serta sudah seperti menjadi bagian dari gaya hidup pengguna internet. Lalu, sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan e-commerce?
Pengertian dari e-commerce sebenarnya tidaklah baku, akan tetapi, e-commerce berasal dari kata e yang merupakan kependekan dari electronic, dan commerce, yang berarti transaksi komersial. Apabila digabungkan, maka e-commerce bisa disebut sebagai sebuah proses transaksi komersial yang menggunakan fasilitas elektronik.
Sistem e-commerce mulai berkembang pesat pada era 90-an, ketika jaringan komputer dan internet sudah mulai masuk ke dalam masyarakat. Situs e-commerce yang pertama adalah milik yahoo, dan beberapa situs lainnya. E-commerce menawarkan banyak barang kebutuhan sehari-hari, melalui jaringan internet, yang tentu saja sangat memudahkan user dalam memperoleh kebutuhan dengan menggunakan manfaat jaringan komputer secara lebih luas.
Ciri – Ciri dari E-Commerce
Ada beberapa ciri – ciri tersendiri dari sebuah e-commerce. Berikut ini adalah beberapa ciri dari penggunaan e-commerce yang dirangkum dari berbagai sumber :
  1. E-commerce menggunakan prinsip jual beli dan transaksi elektronik, seperti transfer dana, baik dana uang virtual maupun dana berupa uang asli menggunakan rekening Koran.
  2. E-commerce melayani proses pemindahtanganan suatu barang, yang dalam hal ini lebih populer dengan istilah proses jual beli barang di dalam situs e-commerce.
  3. E-commerce memiliki prinsip jual beli barang, dimana setiap situs e-commerce hanya berfokus pada kegiatan jual beli barangnya saja, dan proses transaksi serta perputaran uang hasil jual beli saja.
  4. E-commerce bisa berbentus situs web dengan alamat yang berdiri sendiri, ataupun model toko online yang menggunakan media sosial yang gratis. (baca juga: manfaat facebook)

Contoh dari E-Commerce
Untuk lebih jelasnya mengenai e-commerce, maka berikut ini adalah beberapa contoh dari e-commerce yang cukup populer :
  • Ebay
  • Alibaba
  • Tokopedia
  • Lazada
  • Zalora
  • Dan banyak lagi website yang sesuai dengan kategori –kategori konten yang dijual oleh situs tersebut.
Dengan banyaknya deretan situs website ternama yang basis e-commerce ini tentunya manfaat online shop bagi penjual dan pembeli sangatlah dirasakan oleh hampir seluruh masyarakat. Hal ini pastinya membawa dampak positif dalam perkembangan ekonomi juga.
Pengertian E-Business
e-business merupakan salah satu bagian dari perkembangan teknologi internet dan juga teknologi jaringan kompute. Mungkin sebutan e-business masih tidak sepopuler istilah e-commerce. Namun demikian, ternyata, e-business, secara disadari oleh tidak, memiliki peranan yang penting bagi seluruh proses transaksi jual beli yang ada di dalam sebuah layanan e-commerce.
Hal ini disebabkan karena layanan e-business ini merupakan sebuah layanan bisnis, yang berarti memiliki cakupan wilayah yang sangat luas, tidak hanya penjualan, namun juga termasuk di dalamnya proses produksi, proses marketing dan pemasaran, jaminan after sales, hingga pengembangan suatu produk.
Pengembangan ini dapat dipasarkan melalui situs website perusahaan, dan disinilah fungsi website bagi perusahaan yang selain menjadi sarana informasi dan pemasaran global dapat dijadikan suatu gagasan untuk mengembangkan produk dan feature lainnya dari perusahaan untuk mendapatkan kolega, bukan hanya dari pasaran nasional bahkan internasional.
Secara garis besar, e-business merupakan sebuah bentuk bisnis yang dikembangkan dan juga ditempatkan pada sebuah sistem elektronik (yang dalam hal ini merupakan jaringan komputer dan jaringan internet). Seorang pebisnis yang bermain di bidang e-business akan concern dengan pengembangan bisnisnya melalui sistem jaringan komputer dan jaringan internet. Biasanya, sistem e-business ini mencakup all in one, dimana seluruh proses transaksi, marketing, dan lain-lain menjadi satu.
Ciri – Ciri dari E-Business
Ada beberapa ciri – ciri dari e-business yang bisa kita simpulkan. Berikut ini adalah beberapa ciri – ciri dari e-business :

  1. E-business memiliki cakupan program yang lebih luas, tidak hanya tefokus pada proses transaksi jual beli saja.
  2. E-business biasanya memiliki sebuah kantor pusat ataupun kantor perwakilan untuk memanage seluruh bisnis elektronik yang dikembangkan.
  3. E-business memiliki banyak sekali fitur yang sangat lengkap, mulai dari tim pemasaran, tim IT dan maintenance, dan sebagainya.
  4. E-business dapat dilihat atau dipandang sebagai keseluruhan bagian dari sebuah situs yang menawarkan fasilitas e-commerce.
Beberapa Contoh dari E-Bussiness
Pada dasarnya, contoh  pada e-commerce diatas bisa dimasukkan ke dalam e-business, karena memiliki struktur tersendiri. Ketika kita melihat keseluruhan sistem dari situs e-commerce tersebut, maka keseluruhan elemen dari situs e-commerce bisa kita masukkan ke dalam bagian e-business.
Perbedaan Antara E-Bussiness dan E-Commerce
Pada dasarnya, e-commerce dan juga e-business bisa kita bedakan dengan sangat mudah. Hampir semua e-commerce adalah bagian dari e-business, jadi tidak salah apabila kita menyebutkan banyak toko – toko online sebagai bentuk dari e-commerce ataupun e-business. Namun demikian, tetap ada sebuah perbedaan antara kedua layanan yang berada di dalam jaringna internet ini, yaitu :
  1. E-business mencakup area yang sangat luas, mulai dari pembangunan modal, sumber daya manusia, sumber daya teknologi, proses marketing dan pemasaran, manajemen perkantoran, proses audit, dan segala macam elemen lainnya. Sedangkan, e-commerce hanya berfokus pada proses jual beli atau pemindahtanganan yang dilakukan melalui proses transaksi secara elektronik di sebuah situs.
  2. E-commerce merupakan bagian kecil dari sebuah e-business. Ibaratnya, apabila kita ibaratkan sebagai tubuh manusia, e-business adalah seluruh tubuh manusia, sedangkan e-commerce hanyalah bagian tangan kiri atau tangan kanan manusia saja.
  3. E-commerce hanya membutuhkan spesifikasi dan jga kemampuan analisa dari segi penjualan dan transaksi saja. Sedangkan e-business membutuhkan pertimbanan matang dari berbagai aspek, mulai dari aspek pemasaran, produksi, dan sebagainya.


Minggu, 15 Oktober 2017

Komputer Masyarakat


MANFAAT INTERNET DALAM PENCARIAN INFORMASI



Manfaat internet dalam pencarian informasi. Sejak diciptakan pada tahun 1969 oleh Departemen Pertahanan Amerika Serikat, kehadiran internet memiliki banyak manfaat yang pada awal mulanya hanya dikembangkan untuk keperluan militer saja hingga kini hampir semua kegiatan manusia melibatkan jaringan internet untuk mempermudah aktifitasnya. Perkembangan teknologi yang berbasis internet kini sudah merambah ke berbagai bidang mulai dari bidang ekonomi hingga bidang transportrasi.
Manfaat perkembangan teknologi berbasis internet juga dapat dirasakan dalam hal memperoleh informasi, efisiensi menjadi salah satu manfaat yang dirasakan karena seseorang tidak perlu mencari informasi dengan datang ke kantor, sekolah, atau pun instansi-instansi lainya untuk memperoleh informasi yang diinginkan, cukup hanya dengan mencarinya di mesin pencari informasi seperti google seseorang dapat memperoleh informasi yang diinginkan. Manfaat ini dapat dirasakan oleh semua kalangan masyarakat mulai dari pelajar, mahasiswa, pelaku usaha, hingga pemerinah. Namun kemudahan-kemudahan yang dirasakan dari perkembangan teknologi internet berbanding lurus dengan penyalahgunan bahkan hingga tindakan yang mengarah pada kriminal. Dan pada pembahasan kali ini kami akan membahas manfaat dari internet bagi mahasiswa,pelaku usaha, dan pemerintah dalam pencarian informasi serta apa saja sisi negative dari internet tersebut.
Manfaat internet dalam pencarian informasi
MANFAAT  PENGGUNAAN INTERNET DALAM PENCARIAN INFORMASI  BAGI MAHASISWA, PELAKU BISNIS, PEMERINTAHAN.
A. Manfaat bagi Mahasiswa
1.   Mahasiswa mudah dalam mencari informasi serta pendidikan melalui
internet
2.   Mahasiawa dapat mencari pengetahuan yang sangat luas dari internet.
3.  Tersedianya berbagai refensi yang dapat diakses untuk menunjang aktifitas belajar sangat membantu mahasiswa dalam menambah wawasan dan ilmu.
4.  Kehadiran internet juga dapat mempermudah mahasiswa dalam hal berkomunikasi dan diskusi melalui grup social media atau website khusus yang memang diperuntukan untuk berdiskusi dan berbagi informasi.
B. Manfaat bagi pelaku Bisnis
1. Pelaku bisnis bisa memasarkan produk yang mudah di internet
2. Mempermudah dalam berinteraksi dengan konsumen untuk bernegosiasi
3. Kemudahan dalam melakukan transaksi
C. Manfaat bagi pemerintahan
1. Manfaat internet dalam suatu institusi dapat membuat pekerjaan semakin efektif. Untuk dinas pemerintahan internet  akan sangat membantu dalam mensukseskan program E-Government. Dallam E-Government internet menjadi teknologi yang berperran dalam proses penyediaan dan transfer informasi dari pemerintahan kepada pihak lain, m,isalnya warga masy. Atau sebaliknya.
2. Dengan program E-Government tersebut, suatu dinas pemerintahan local maupun nasional dapat mempresentasikan ke unggulan dan potensi-potensi daerah masing-masing seperti potensi usaha, potensi pariwisata, kekayaan dan sumber daya alam dan sebagainya. Sehingga akan sangat membantu pelayanan terhadap masyarakat luar maupun masyarakat sepempat yang membutuhkan informasi tentang daerah yang dimaksud.
     3. Dengan demikian secara tidak langsung akan membantu perkembangan suatu daerah, dalam hal ekonomi, sosial, kebudayaan dan lainya. Orang lain akan dapat mengetahui peluang-peluang usaaha di suatu daerah dengan mudah melalui E-Government itu. Begitu juga masyarakat setempat akan dapat mempresentasikan kekayaan atau produk-produk daerah setempat, sehinggan masyarakat luar dapat mengetahuinya.

SISI NEGATIF DARI PEMANFAATAN PENGGUNAAN INTERNET DALAM PENCARIAN INFORMASI BAGI MAHASISWA, PELAKU BISNIS, PEMERINTAHAN TENTUNYA ADA SISI YANG MERUGIKAN DI ANTARANYA.
1. BAGI MAGASISWA
  1. Internet digunakan untuk hal-ha yang tidak bermanfaat
  2. mahasiswa cenderung tidak menggunakan internet sebagai media
      Pembelajaran.
2. BAGI PELAKU BISNIS
  1.Kurangnya pengetahuan internet bagi konsumen dan banyak konsumen
     tidak tahu produk-produk di internet.
  2.Banyaknya penipuan di internet maka konsumen lebih hati-hati dalam
     memilih suatu produk yang dijual.
  3.Tidak semua website yang dibangun oleh pelaku bisnis sesuai dengan
kebutuhan konsumen untuk mempermudah konsumen dalam
memperoleh informasi tentang produk.
3.BAGI PEMERINTAHAN
  1.Pencurian data-data penting pemeritah
  2.Semakin bebasnya masyarakat mengakses situs pemerintah akan membuka peluang
     terjadinya cybercrime yang dapat merusak.

Sabtu, 27 Desember 2014

Tugas Mata Kuliah Agama Islam Pengganti Nilai Ulangan Tengah Semester



Tugas Pengganti Nilai Ulangan Tengah Semester

Mata Kuliah Agama Islam





Nama                 : Bani Habibi
Kelas                  : Teknik Informatika Sore A
NIM                    : 201410225017


DASAR-DASAR SUMBER HUKUM ISLAM


A.       AL-QUR’AN
1.    Arti Al-Qur’an
            Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT. Yang merupakan mu’jizat yang diturunkan kepada nabi Muhammad s.a.w. Sebagai sumber hokum dan pedoman hidup bagi pemeluk agama islam, jika dibaca menjadi ibadah kepada Allah.
            Al-Qur’an mempunyai nama-nama lain seperti : Al-Kitab, Kitabullah, Al-Furqon (yang artinya membedakan antara yang hak dan yang batil) dan Adz-Dzikru artinya peringatan.

2.    Garis-garis besar isi Al-Qur’an
Pokok-pokok isi Al-Qur’an ada lima :
a.    Tauhid.
b.    Tuntunan ibadah.
c.    Janji dan ancaman.
d.   Hukum yang dihajati pergaulan hidup bermasyarakat untuk kebahagiaan dunia dan akhirat.
e.    Inti sejarah orang-orang yang tunduk kepada Allah.

3.    Kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber islam
            Allah SWT. Menurunkan Al-Qur’an itu, gunanya untuk dijadikan dasar hukum, dan disampaikan kepada ummat manusia untuk diamalkan segala perintahnya dan ditinggalkan segala larangannya, sebagaimana firman Allah :
فاستمسك بالذي أوحى اليك ( الزخرف : 43)
            Artinya :
“ maka berpeganglah kepada apa diwahyukan kepadamu”. (Az-Zukhruf ayat 43)

4.    Dasar-dasar Al-Qur’an dalam membuat hukum
            Al-Qur’an diturunkan Allah kepada nabi Muhammad untuk jadi petunjuk dan pengajaran bagi seluruh umat  manusia.

 Al-Qur’an selalu berpedoman kepada 2 hal yaitu : (1) Tidak memberatkan, dan (2) berangsur-angsur.
1.    Tidak memberatkan, Sebagaimana firman Allah :
لا يكلّف الله نفسا الا وسعها ( البقرة : 286)
          Artinya :
“ Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya”.
(Al-Baqoroh ayat 286)

Dengan dasar-dasar itulah, kita boleh :
a.    Mengqoshor shalat dan menjama’ .
b.    Boleh tidak berpuasa apabila dalam bepergian.
c.    Boleh bertayamum sebagai ganti wudhu.
d.   Boleh memakan makanan yang diharamkan, jika dalam keadaan memaksa.

2.    Berangsur-angsur, Al-Qur’an telah membuat hukum-hukum dengan berangsur-angsur. Hal ini dapat diketahui sebagai berikut :
a.    Mengharamkan sesuatu secara berangsur-angsur, seperti larangan minum minuman keras dan perjudian, sebagaimana firman Allah :
يسئلونك عن الخمر والميسر قل فيهما اثم كبير ومنافع للناس واثمها اكبر من نفعهما. (البقرة :219)
Artinya :
“ mereka bertanya kepadamu tentang minuman yang memabukkan dan tentang perjudian. Katakanlah olehmu, bahwa minuman yang memabukkan dan perjudian itu dosa besar dan ada manfaatnya bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya”. (S. Al-Baqoroh ayat 219)

lalu datanglah fase yang kedua dari fase mengharamkan khamar itu, yaitu dengan jalan mengharamkannya sesaat sebelum shalat dan bahwa bekas-bekasnya hrus lenyap sebelum shalat, yaitu dengan firman Allah :
ياايها الذين امنوا لاتقربوا الصلاة وانتم سكرى. (النساء : 43)
Artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati shalat di kala kamu sedang mabuk”. (S. An-Nisa’ ayat 43)

Kemudian datanglah fase terakhir yaitu larangan keras terhadap arak dan judi, setelah banyak orang-orang yang telah meninggalkan kebiasaan itu dan sesudah turun ayat yang pertama dan yang kedua. Yaitu firman Allah :
ياايها الذين امنوا انما الخمر والميسر والانصاب والازلام رجس من عمل الشيطان فاجتنبوه لعلكم تفلحون. (المائدة : 90)
Artinya :
”Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya arak, judi, berhala dan bertenung adalah pekerjaan yang keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar kamu memperoleh kebahagiaan”. (S. Al-Maidah ayat 90)

Demikian Allah membuat larangan secara berangsur-angsur dan sebaliknya dalam pembinaan hukumpun secara berangsur-angsur pula.

5.    Memetik pelajaran dari Al-Qur’an
            Selain mengetahui sebab-sebab turunya Al-Qur’an, perlu pula mengetahui cara mengambil pelajaran yang terdapat di dalamnya. terutama yang berhubungan dengan hukum.
Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa macam kedudukan ayat, antara lain sebagai berikut :
1.    Ada yang perintahnya jelas, tetapi caranya tidak jela. Seperti ayat :
واقيموا الصلاة. البقرة 43
Artinya :
”Dan dirikanlah olehmu shalat”. (S. Al-baqarah ayat 43)
Dalam ayat ini perintah shalat jelas, tetepi cara melaksanakannya tidak disebutkan.

2.    Ada yang perintahnya jelas, tetapi ukurannya tidak jelas. Misalnya :
واتواالزكاة. البقرة 43
Artinya :
“Dan keluarkanlah olehmu zakat”. (S. Al-baqarah ayat 43)
Ayat ini jelas perintahnya tentang zakat, tetapi ukurannya dan nishabnya tidak diterangkan di dalam ayat ini.

·         Kalau kita menjumpai ayat-ayat semacam ini, maka perlu sekali adanya penjelasan lebih lanjut. Penjelasan ini tidak ada yang berhak memberikannya, kecuali Nabi Muhammad saw. Sebagaimana firman Allah :
·       وانزلنا اليك الذكرلتبين للناس. النحل 44
Artinya :
“Dan kami turunkan kepadamu (Muhammad) Al-Qur’an, agar kamu menerangkan kepada ummat manusia”. (S. An-Nahl ayat 44)

Adz-Dzikru oleh sebagian ulama’ diartikan segala yang datang dari Rasulullah, yaitu sabdanya, perbuatan dan sebagainya yang menjadi tafsir bagi Al-Qur’an, yaitu yang dinamakan “sunnah”.





B.       SUNNAH
1.    Arti sunnah dan pembagiannya masing-masing
            Sunnah menurut bahasa artinya perjalanan, pekerjaan atau cara. Sunnah menurut istilah syara’ ialah perkataan nabi Muhammad saw., perbuatannya, dan keterangannya yaitu sesuatu yang dikatakan atau diperbuat oleh sahabat dan ditetapkan oleh nabi, tiada ditegurnya sebagai bukti bahwa perbuatan itu tiada terlarang hukumnya.


2.    Pembagian sunnah dan pengertiannya
            Sunnah itu dibagi menjadi tiga : (1) Sunnah Qouliyah = sabda-sabda Rasulullah; (2) Sunnah Fi’liyah = perbuatan Rasulullah; (3) Sunnah Taqririyah = diamnya Rasulullah atas ucapan atau perbuatan sahabat.
a.       Sunnah Qouliyah
            Sunnah Qouliyah yaitu perkataan nabi saw. yang menerangkan hukum-hukum agama dan maksud isi Al-Qur’an serta berisi peradaban, hikmah, ilmu pengetahuan dan juga menganjurkan akhlaq yang mulia. Sunnah qouliyah (ucapan) dinamakan juga hadits nabi saw.
            Sunnah Qouliyah juga disebut “khabar”. Jadi sunnah qouliyah itu boleh dikatakan sunnah, hadits dan khabar. Khabar pada umumnya dapat dibagi tiga :
1.      Yang pasti benarnya,seperti apa yang datang dari Allah,RasulNya dan khabar yang dibeikan dengan jalan mutawatir.
2.      Yang pasti tidak benarnya, yaitu pemberitaan tentang hal-hal yang tidak mungkin dibenarkan oleh akal, seperti khabar mati dan hidup dapat berkumpul.
3.      Khabar yang tidak dapat dipastikan benar bohongnya seperti khabar-khabar yang samar,karena kadang-kadang tidak dapat ditentukan mana yang kuat, benarnya atau bohongnya.

b.      Sunnah Fi’liyah
            Sunnah Fi’liyah yaitu perbuatan nabi saw. yang menerangkan cara melaksanakan ibadah, misalnya cara berwudhu, shalat dan sebagainya.
Sunnah Fi’liyah itu terbagi sebagai berikut :
1.      Pekerjaan nabi saw. yang bersifat gerakan jiwa, gerakan hati, gerakan tubuh, seperti : bernafas, duduk, berjalan dan sebagainya. Perbuatan seperti ini tidak bersangkut-paut dengan soal hukum, dan tidak ada hubungannya dengan suruhan larangan atau tauladan.
2.      Perbuatan nabi saw. yang bersifat kebiasaan, seperti : cara-cara makan, tidur dan sebagainya. Perbuatan semacam ini  pun tidak ada hubungannya dengan perintah, larangan, dan tauladan. kecuali kalau ada perintah anjuran nabi untuk mengikuti cara-cara tersebut.
3.      Perbuatan nabi saw. yang khusus untuk beliau sendiri, beristri lebih dari empat. Dalam hal ini orang lain tidak boleh mengikutinya.
4.      Pekerjaan yang bersifat menjelaskan hukum yang mujmal, seperti : shalatnya, hajjinya, yang kedua-duanya menjelaskan sabdanya :
صلواكمارأيتمونى اصلى.
            Artinya :
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku shalat”.

            Dan:
خذوا مناسككم.
            Artinya :
“Ambillah dari padaku hal-hal (pelakuan) ibadah hajjimu”.
Hukum perbuatan tersebut  sama dengan hukum apa yang dijelaskan, baik wajib maupun mandubnya.
5.      Pekerjaan yang dilakukan orang lain sebagai hukuman, seperti: menahan orang,atau mengusahakan milik orang lain.
6.      Pekerjaan yang menunjukkan kebolehan saja, seperti: berwudhu dengan satu kali, dua kali dan tiga kali.




c.       Sunnah Taqririyah
            Sunnah Taqririyah yaitu bila nabi saw. mendengar sahabat mengatakan sesuatu perkataan atau melihat mereka memperbuat suatu perbuatan, lalu ditetapkan dan dibiarkan oleh nabi saw. dan tiada ditegurnya atau dilarangnya, maka yang demikian dinamai sunnah ketetapan Nabi (taqrir).
Maka perkataan atau perbuatan yang didiamkan itu sama saja dengan perkataan dan perbuatan Nabi sendiri, yaitu dapat menjadi hujjah bagi ummat seluruhnya.
Syarat sahnya taqrir ialah orang yang dibiarkannya itu benar-benar orang yang tunduk kepada syara’, bukan orang kafir atau munafiq.
Contoh-contoh taqrir antara lain sebagai berikut:
1.      Mempergunakan uang yang dibuat oleh orang kafir.
2.      Mempergunakan harta yang diusahakan mereka seketika masih kafir.
3.      Membiarkan dzikir dengan suara keras sesudah shalat.


C.       IJTIHAD
1.    Pengertian dan Peranan Ijtihad
            Kata ijtihad berasal dari اجتهد -  يجتهد -  اجتهاد   “bersungguh-sungguh, rajin, giat”.
            Kemudian dikalangan para ulama’ perkataan “ijtihad” ini khusus digunakan dalam pengertian usaha yang sungguh-sungguh dari seorang ahli hukum (fiqih) untuk mengetahui hukum syari’at. Jadi dengan demikian, ijtihad itu ialah perbuatan menggali hukum syar’iyyat dari dalil-dalilnya yang terperinci dalam syari’at. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.
            Imam Ghozali mendefinisikan ijtihad sebagai usaha sungguh-sungguh dari seorang mujtahid dalam upaya mengetahui atau menetapkan hukum syari’at. Dalam batasan lain dikatakan :
الإجتهاد هو استفراغ الوسع فى نيل حكم شرعىّ بطريق الإستنباط من الكتاب والسّنّة.
        Artinya :
”Ijtihad ialah mencurahkan seluruh kemampuan untuk menetapkan hukum syara’ dengan jalan istimbat (mengeluarkan hukum) dari kitab dan sunnah.

            Ijtihad sebagaimana dijelasakan di atas mempunyai peranan yang sangat penting dalam penetapan status hukum suatu masalah yang belum ada hukumnya secara rinci baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Tanpa ada ijtihad banyak masalah yang dihadapi manusia tidak dapat dipecahkan karena tidak diketemukan hukumnya dalam kedua sumber pokok tersebut. Dengan ijtihad masalah-masalah yang belum ada hukumnya menjadi jelas status hukumnya.

2.    Hukum Ijtihad
Menurut Syekh Muhammad Khudlaribahwa hukum ijtihad itu dapat dikelompokkan menjadi :
a.       Wajib ‘Ain, yaitu bagi seseorang yang ditanya tentang sesuatu masalah, dan masalah itu akan hilang sebelum hukumnya diketahui.
b.      Wajib Kifayah, yaitu apabila seseorang ditanya tentang sesuatu dan sesuatu itu tidak hilang sebelum diketahui hukumnya, sedang selain dia masih ada mujtahid lain. Apabila seorang mujtahid telah menyelesaikan dan menetapkan hukum sesuatu tersebut, maka kewajiban mujtahid yang lain telah gugur.
c.       Sunnah, yaitu ijtihad terhadap suatu masalah atau peristiwa yang belum terjadi.

3.    Syarat-syarat Ijtihad
            Ijtihad itu tidak bisa dilakukan oleh setiap orang. Seseorang diperbolehkan melakukan ijtihad bila syarat-syarat ijtihad dipenuhi. Syarat-syarat tersebut terbagi menjadi dua, yaitu syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus dan syarat pelengkap.
a.      Syarat-syarat Umum
1.      Baligh
2.      Berakal sehat
3.      Memahami masalah
4.      Beriman

b.      Syarat-syarat Khusus
1.      Mengetahui ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan masalah yang dianalisis.
2.      Mengetahui sunnah-sunnah nabi yang berkaitan dengan masalah yang dianalisis.
3.      Mengetahui maksud dan rahasia hukum islam.
4.      Mengetahui kaidah-kaidah kulliyah.
5.      Mengetahui kaidah-kaidah bahasa arab.
6.      Mengetahui ilmu ushul fiqih.
7.      Mengetahui ilmu mantiq.
8.      Mengetahui penetapan hukum asal berdasarkan bara’ah asliah.
9.      Mengetahui soal-soal ijma’.

c.       Syarat-syarat pelengkap
1.      Mengetahui bahwa tidak ada dalil qath’iy yang berkaitan dengan masalah yang akan ditetapkan hukumnya.
2.      Mengetahui masalah-masalah yang diperselisihkan oleh para ulama’ dan yang akan mereka sepakati.
3.      Mengetahui bahwa hasil ijtihad itu tidak bersifat mutlaq.

4.    Tigkatan-tingkatan Mujtahid
            Tingkatan ini sangat bergantung pada kemampuan, minat, dan aktifitas yang ada pada mujtahid itu sendiri. Secara umum tingkatan mujtahid ini dapat dikelompokkan menjadi :
a.       Mujtahid Mutlak atau Mustaqil.
b.      Mujtahid Muntasib.
c.       Mujtahid Fil Mazahib.
d.      Mujtahid Murajjih.


D.       IJMA’
1.    Pengertian Ijma’
            Ijma’ menurut bahasa, artinya : sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan menurut istilah, ialah :
اتّفاق مجتهدى امّة محمّد صلى الله عليه وسلّم بعد وفاته فى عصر من الاعصار على امر من الامور.
            Artinya :
“Kesamaan pendapat para mujtahid umat Nabi Muhammad saw. setelah beliau wafat, pada masa tertentu tentang masalah tertentu”.

            Dari pengertian diatas dapatlah diketahui, bahwa kesepakatan orang-orang yang bukan mujtahid, sekalipun mereka alim atau kesepakatan orang-orang semasa dengan nabi tidaklah disebut sebagai ijma’.
            Para ulama’ berbeda pendapat mengenai jumlah mujtahid yang setuju atau sepakat sebagai ijma’, namun pendapat jumhur, ijma’ itu disyaratkan setuju paham mujtahid (ulama) yang ada pada masa itu. Tidak sah ijma’ jika salah seorang ulama dari mereka yang hidup pada masa itu menyalahinya. Selain itu, ijma’ ini harus berdasarkan kepada Al-Qur’an dan as-Sunnah dan tidak boleh didasarkan kepada yang lainnya.
            Contoh mengenai ijma’ antara lain ialah menjadikan as-Sunnah sebagai salah satu sumber islam. Semua mujtahid dan bahkan semua umat islam sepakat (ijma’) menetapkan as-Sunnah sebagai salah satu sumber hukum islam.
            Kesepakatan ulama ini dapat terjadi dengan tiga cara, yaitu :
1.      Dengan ucapan (Qouli),
2.      dengan perbuatan (Fi’li),
3.      dengan diam (sukut)

2.    Macam-macam Ijma’
1.      Ijma’ Ummah
2.      Ijma’ Sahaby
3.      Ijma’ Ahli Madinah
4.      Ijma’ Ahli Kufaah
5.      Ijma’ Khalifah yang empat
6.      Ijma’ Syaikhany
7.      Ijma’ Ahli Bait

3.    Kedudukan Ijma’ Sebagai Sumber Hukum
            Kebanyakan ulama menetapkan bahwa ijma' dapat dijadikan hujjah dan sumber hukum islam dalam menetapkan sesuatu hukum dengan nilai kehujjahan bersifat dzhanny. Golongan syi'ah memandang bahwa ijma' ini sebagai hujjah yang harus diamalkan. Sedang ulama-ulama Hanafi dapat menerima ijma' sebagai dasar hukum, baik ijma' qath'iy maupun dzhanny. Sedangkan ulama-ulama Syafi'iyah hanya memegangi ijma' qath'iy dalam menetapkan hukum.
            Dalil penetapan ijma' sebagai sumber hukum islam ini antara lain adalah :
            Firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 59 :
يايهاالذين امنوا اطيعوا الله واطيعوا الرسول واولى الأمر منكم ( النساء : 59)
            Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan rasul-Nya dan Ulil Amri diantara kamu".

            Yang dimaksud "ulil amri" ialah orang-orang yang memerintah dan para ulama. Menurut hadits:
لاتجتمع أمّتى على الضّلالة
Artinya:
"Ummatku tidak bersepakat atas kesesatan".

            Menurut sebagian ulama bahwa yang dimaksud dengan Ulil Amri fid-dunya, yaitu penguasa, dan Ulil Amri fid-din, yaitu mujtahid. Sebagian ulama lain menafsirkannya dengan ulama.
Ijma' ini menempati tingkat ketiga sebagai hukum syar'iy, yaitu setelah Al-Qur'an dan as-Sunnah.
Dari pemahaman seperti ini, pada dasarnya ijma' dapat dijadikan alternatif dalam menetapkan hukum sesuatu peristiwa yang di dalam Al-Qu'an atau as-Sunnah tidak ada atau kurang jelas hukumnya.

4.    Sebab-sebab Dilakukan Ijma'
Di antara sebab-sebab dilakukannya ijma' ialah :
a.    Karena adanya persoalan-persoalan yang harus dicarikan status hukumnya, sementara di dalam nash Al-Qur'an dan as-Sunnah tidak diketemukan hukumnya.
b.    Karena nash baik yang berupa Al-Qur'an maupun as-Sunnah sudah tidak turun lagi atau telah berhenti.
c.    Karena pada masa itu jumlah mujtahid tidak terlalu banyak dan karenanya mereka mudah dikoordinir untuk melakukan kesepakatan dalam menentukan status hukum persoalan permasalahan yang timbul pada saat itu.
d.   Di antara para mujtahid belum timbul perpecahan dan kalaulah ada perselisihan pendapat masih mudah dipersatukan.


E.       QIYAS
1.    Pengertian Qiyas
            Qiyas menurut bahasa berarti mengukur, memperbandingkan, atau mempersamakan sesuatu dengan lainnya dikarenakan adanya persamaan. Sedang menurut istilah qiyas ialah menetapkan hukum sesuatu yang belum ada ketentuan hukumnya dalam nash dengan mempersamakan sesuatu yang telah ada status hukumnya dalam nash.
            Berbeda dengan ijma', qiyas bisa dilakukan oleh individu, sedang ijma' harus dilakukan bersama oleh para mujtahid.

2.    Kedudukan Qiyas sebagai sumber hukum Islam
            Qiyas menurut para ulama adalah hujjah syar'iyah yang keempat sesudah Al-Qur'an, Hadits dan Ijma'.
            Mereka berpendapat demikian dengan alasan:
Firman Allah :
فاعتبروا يااولى الابصار. ( الحسر : 2)
Artinya:
"Hendaklah kamu mengambil i'tibar (ibarat = pelajaran) hai orang-orang yang berfikiran". (S. Al-Hasyr ayat 2)

            Karena i'tibar artinya "qiyasusysyai-i bisysyai-i : membandingkan sesuatu dengan sesuatu yang lain".

3.    Rukun Qiyas
Rukun qiyas ada empat
a.     Ashal (pangkal) yang menjadi ukuran.
b.    Far'un (cabang) yang diukur
c.     'Illat, yaitu sifat yang menghubungkan pangkal dan cabang.
d.    Hukum, yang ditetapkan pada far'i sesudah tetap pada ashal.

4.    Macam-macam Qiyas
            Qiyas ini ada empat macam :
a.    Qiyas aulawi (lebih-lebih)
     Qiyas aulawi ialah yang 'illatnya sendiri menetapkan adanya hukum.
b.    Qiyas musawi (bersamaan 'illatnya)
     Qiyas musawi ialah 'illatnya sama dengan 'illat qiyas aulawi.
c.    Qiyas dilalah (menunjukkan)
     Qiyas dilalah ialah yang 'illatnya tidak menetapkan hukum.
d.   Qiyas syibh (menyerupai)
     Qiyas syibh ialah mengqiyaskan cabang yang diragukan di antara kedua pangkal ke mana yang paling banyah menyamai.

5.    Sebab-sebab Dilakukan Qiyas
a.     Karena adanya persoalan-persoalan yang harus dicarikan status hukumnya, sementara di dalam nash Al-Qur'an dan as-Sunnah tidak diketemukan hukumnya dan mujtahid pun belum melakukan ijma'.
b.    Karena nash, baik berupa Al-Qur'an maupun as-Sunnah telah berakhir dan tidak turun lagi.
c.     Karena adanya persamaan 'illat antara peristiwa yang belum ada hukumnya dengan peristiwa yang hukumnya telah ditentukan oleh nash.


F.        MASHALIHUL MURSALAH
1.    Pengertiannya
            Mashalih bentuk jama' dari mashlahah, artinya kemaslahatan, kepentingan. Mursalah berarti terlepas. Dengan demikian mashalihul mursalah berarti kemaslahatan yang terlepas. Maksudnya ialah penetapan hukum berdasarkan kepada kemaslahatan, yaitu manfaat bagi manusia atau menolak kemadharatan atas mereka.

2.    Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum
            Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan mashalihul mursalah sebagai sumber hukum.
1.     Jumhur ulama menolaknya sebagai sumber hukum, dengan alasan :
a.    Bahwa dengan nash-nash dan qiyas yang dibenarkan, syariat senantiasa memperhatikan kemaslahatan umat manusia.
b.    Pembinaan Hukum Islam yang semata-mata didasarkan kepada maslahat berarti membuka pintu bagi keinginan hawa nafsu.
2.    Imam Malik membolehkan berpegang kepadanya secara mutlak. Namun menurut Imam Syafi'i boleh berpegang kepada mashalihul mursalah apabila sesuai dengan dalil kully atau dalil juz'iy dari syara. Pendapat kedua ini berdasarkan :
a.    Kemaslahatan manusia selalu berubah-ubah dan tidak ada habis-habisnya.
b.    Para sahabat dan tabi'in serta para mujtahid banyak menetapkan hukum untuk mewujudkan maslahat yang tidak ada petunjuknya dari syari'.
3.    Dalam Al-Qur'an dan hadits, tidak ada nash yang memerintah pengumpulan mushaf Al-Qur'an tetapi oleh ummat Islam hal ini dilakukan, tiada lain ialah karena mengingat maslahat ummat.
4.    Dalam pernikahan mengadakan pensyaratan adanya surat nikah, untuk sahnya gugatan, nafkah dan pembagian pusaka.


3.    Syarat-syarat Berpegang Kepada Mashalihul Mursalah
1.    Maslahat itu harus jelas dan pasti dan bukan hanya berdasarkan kepada prasangka.
2.    Maslahaat itu bersifat umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
3.    Hukum yang ditetapkan berdasarkan maslahat itu tidak bertentangan dengan hukum atau prinsip yang telah ditetapkan dengan nash atau ijma'.


G.      SADDUDZ DZARI'AH
1.    Pengertiannya
            Dyara'i jamak dari kata dzari'ah artinya jalan. Saddudz dzari'ah berarti menutup jalan. Menurut istilah ulama Ushul Fiqih bahwa yang di sebut dengan dzari'ah ialah menghambat segala sesuatu yang menjadi jalan kerusakan.

2.    Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum
1.    Menurut Imam Malik, jalan-jalan yang mendatangkan kerusakan itu harus dihindarkan.
2.    Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, bahwa Saddudz Dzari'ah tidak dapat dijadikan sumber hukum, karena sesuatu yang menurut hukum asalnya mubah, tetap diperlakukan sebagai yang mubah. Dalam sebuah hadits nabi saw. dikatakan :
دع مايربك الى مالايربك
Artinya :
"Tinggalkan apa yang meragukan bagimu kepada apa yang tidak meragukan".


H.       ISTISHAB
1.    Pengertiannya
            Istishab ialah melanjutkan berlakunya hukum yang telah tetap di masa lalu, diteruskan sampai yang akan datang, selama tidak terdapat hukum yang mengubahnya.

2.    Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum Islam
            Jumhur ulama mengatakan bahwa istishab dapat dijadikan pegangan sebagai hujjah, karena dalam sejarah kehidupan manusia sudah terbiasa dan menjadi kekuatan hukum bila berpegang kepada hukum yang berlaku sebelumnya.
Dari prinsip-prinsip ini ditetapkan kaidah-kaidah fiqih sebagai berikut :
a.    Asal sesuatu itu tetap sebagaimana adanya :
الاصل بقاء ماكان على ماكان
Artinya :
"Pada dasarnya yang dijadikan dasar adalah sesuatu yang terjadi sebelumnya".

            Misalnya hukum asal makanan dan minuman adalah lala.

b.    Apa yang telah diyakini adanya, tidak hilang karena adanya keragu-raguan.
ما ثبت باليقين لايزول بالشّك
Misalnya seorang yang telah berwudlu kemudian dia ragu-ragu, apakah wudlunya sudah batal atau belum, maka wudlunya tetap ada (tidak batal).

c.    Asal hukum sesuatu adalah ibahah (boleh), sampai ada dalil yang mengharuskan meninggalkan hukum tersebut.
الاصل فى الاشياء الاباحة
Misalnya asal hukum akad jual beli itu boleh.
            Sebagian ulama berpendapat, terutama golongan Hanafiyah mengatakan bahwa istishab itu hanya berlaku bila dipergunakan untuk menolak.




I.          ‘URF
1.    Pengertiannya
            Urf ialah segala sesuatu yang sudah saling dikenal dan dijalankan oleh suatu masyarakat dan sudah menjadi adat istiadat, baik berupa perkataan, perbuatan maupun meninggalkan. Menurut ahli syara' urf bermakna adat, atau antara urf dan adat itu tidak ada perbedaanya. Diantara contah urf amali ialah jual beli yang dilakukan berdasarkan saling pengertian dengan tidak mengucapkan shighat. Contah urf Qouly ialah orang telah mengetahui bahwa kata ar-rajul itu untuk laki-laki, bukan untuk perempuan.

2.    Macam-macam Urf dan Hukumnya
a.    Urf shahih, yaitu apa yang telah dikenal orang tersebut tidak bertentangan dengan syari'at, tidak menghalalkan yang haram, dan tidak menggugurkan kewajiban. Urf seperti ini diperbolehkan dan bahkan harus dilestarikan, sebab sesuatu yang baik itu pasti mendatangkan maslahat bagi manusia.
b.    Urf Fasid, yaitu segala sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia, tetapi berlawanan dengan syari'at, atau menghalalkan yang haram dan menggugurkan kewajiban. Urf seperti ini hukumnya haram, sebab bertentangan dengan ajaran agama.

3.      Kedudukan Urf sebagai sumber hukum
            Untuk urf shahih haruslah dilestarikan dalam kaitannya dengan upaya pembentukan hukum dan proses peradilan.


J.         ISTIHSAN
1.    Pengertiannya
            Menurut bahasa, istihsan berarti menganggap baik. Sedang menurut istilah Ahli Ushul yang dimaksud istihsan ialah berpindahnya seorang mujtahid dari hukum yang dikehendaki oleh qiyas jaly (jelas) kepada hukum yang dikehendaki oleh qiyas khafy (samar-samar), atau dari hukum kully (umum) kepada hukum yang bersifat istisna'y (pengecualian), karena ada dalil syara' yang menghendaki perpindahan itu.
Dari pengertian di atas jelas bahwa istihsan itu ada dua, yaitu :
1.     Menguatkan qiyas khafy atas qiyas jaly dengan dalil. Misalnya menurut ulama Hanafiyah bahwa wanita yang sedang haid boleh membaca Al-Qur'an berdasarkan istihsan tetapi haram menurut qiyas.
Qiyas : Wanita yang sedang haid itu diqiyaskan kepada orang junub dengan illat sama-sama tidak suci. Orang junub haram membaca Al-Qur'an, maka orang yang haid juga haram membaca Al-Qu'an.
Istihsan : Haid berbeda dengan junub, karena haid waktunya lama. Karena itu, wanita yang sedang haid diperbolehkan membaca Al-Qur'an, sebab bila tidak, maka haid yang panjang itu wanita tidak memperoleh pahala ibadah apa pun, sedang laki-laki dapat beribadah setiap saat.
2.    Pengecualian sebagian hukum kully dengan dalil. Misalnya jual beli salam (pesanan) berdasarkan Istihsan diperbolehkan. Menurut dalil kully, syara' melarang jual beli yang barangnya tidak ada pada waktu akad. Alasan istihsan ialah manusia berhajat kepada akad seperti itu dan sudah menjadi kebiasaan mereka.

2.    Kedudukannya Sebagai Sumber Hukum Islam
            Para ulama berbeda pendapat tentang kehujjahan istihsan :
1.    Jumhur ulama menolak berhujjah dengan istihsan, sebab berhujjah dengan istihsan berarti menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu.
2.    Golongan Hanafiyah membolehkan berhujjah dengan istihsan. Menurut mereka, berhujjah dengan istihsan hanyalah berdalilkan qiyar khafy yang dikuatkan terhadap qiyas jaly atau menguatkan satu qiyas terhadap qiyas lain yang bertentangan dengannya berdasarkan dalil yang menghendaki penguatan itu.

Perbedaan E-commerce dan E-Business Di jaman teknologi yang sedang berkembang seperti saat ini, banyak sekali bidang-bidang teknologi b...