Tugas Pengganti Nilai Ulangan Tengah Semester
Mata Kuliah Agama Islam
Nama : Bani
Habibi
Kelas : Teknik Informatika Sore A
NIM : 201410225017
DASAR-DASAR
SUMBER HUKUM ISLAM
A. AL-QUR’AN
1. Arti Al-Qur’an
Al-Qur’an adalah wahyu Allah SWT. Yang merupakan mu’jizat yang diturunkan
kepada nabi Muhammad s.a.w. Sebagai sumber hokum dan pedoman hidup bagi pemeluk
agama islam, jika dibaca menjadi ibadah kepada Allah.
Al-Qur’an mempunyai nama-nama lain seperti : Al-Kitab, Kitabullah, Al-Furqon
(yang artinya membedakan antara yang hak dan yang batil) dan Adz-Dzikru artinya
peringatan.
2. Garis-garis besar isi
Al-Qur’an
Pokok-pokok isi Al-Qur’an ada lima :
a. Tauhid.
b. Tuntunan ibadah.
c. Janji dan ancaman.
d. Hukum yang dihajati pergaulan hidup bermasyarakat untuk kebahagiaan dunia
dan akhirat.
e. Inti sejarah orang-orang yang tunduk kepada Allah.
3. Kedudukan Al-Qur’an
sebagai sumber islam
Allah SWT. Menurunkan Al-Qur’an itu, gunanya untuk dijadikan dasar hukum, dan
disampaikan kepada ummat manusia untuk diamalkan segala perintahnya dan
ditinggalkan segala larangannya, sebagaimana firman Allah :
فاستمسك بالذي أوحى اليك ( الزخرف : 43)
Artinya :
“ maka berpeganglah kepada apa diwahyukan kepadamu”.
(Az-Zukhruf ayat 43)
4. Dasar-dasar Al-Qur’an dalam membuat hukum
Al-Qur’an diturunkan Allah kepada nabi Muhammad untuk jadi petunjuk dan
pengajaran bagi seluruh umat manusia.
Al-Qur’an selalu berpedoman kepada 2 hal yaitu :
(1) Tidak memberatkan, dan (2) berangsur-angsur.
1. Tidak memberatkan, Sebagaimana firman Allah :
لا يكلّف الله نفسا الا وسعها ( البقرة : 286)
Artinya :
“ Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai
dengan kesanggupannya”.
(Al-Baqoroh ayat 286)
Dengan dasar-dasar itulah, kita boleh :
a. Mengqoshor shalat dan menjama’ .
b. Boleh tidak berpuasa apabila dalam bepergian.
c. Boleh bertayamum sebagai ganti wudhu.
d. Boleh memakan makanan yang diharamkan, jika dalam keadaan memaksa.
2. Berangsur-angsur, Al-Qur’an telah membuat hukum-hukum
dengan berangsur-angsur. Hal ini dapat diketahui sebagai berikut :
a. Mengharamkan sesuatu secara berangsur-angsur, seperti larangan minum
minuman keras dan perjudian, sebagaimana firman Allah :
يسئلونك عن الخمر والميسر قل فيهما اثم كبير ومنافع للناس واثمها اكبر من
نفعهما. (البقرة :219)
Artinya :
“ mereka bertanya kepadamu tentang minuman yang
memabukkan dan tentang perjudian. Katakanlah
olehmu, bahwa minuman yang memabukkan dan perjudian itu dosa besar dan ada manfaatnya bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar
daripada manfaatnya”. (S. Al-Baqoroh ayat 219)
lalu datanglah fase yang kedua dari fase mengharamkan
khamar itu, yaitu dengan jalan mengharamkannya sesaat
sebelum shalat dan bahwa bekas-bekasnya hrus lenyap sebelum shalat, yaitu dengan firman Allah :
ياايها الذين امنوا لاتقربوا الصلاة وانتم سكرى. (النساء : 43)
Artinya :
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati
shalat di kala kamu sedang mabuk”. (S. An-Nisa’
ayat 43)
Kemudian datanglah fase terakhir yaitu larangan keras
terhadap arak dan judi, setelah banyak orang-orang yang telah
meninggalkan kebiasaan itu dan sesudah turun ayat yang pertama dan yang kedua. Yaitu firman Allah :
ياايها الذين امنوا انما الخمر والميسر والانصاب والازلام رجس من عمل الشيطان
فاجتنبوه لعلكم تفلحون. (المائدة : 90)
Artinya :
”Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya arak,
judi, berhala dan bertenung adalah pekerjaan yang
keji termasuk perbuatan syetan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu, agar
kamu memperoleh kebahagiaan”. (S. Al-Maidah ayat 90)
Demikian Allah membuat larangan secara
berangsur-angsur dan sebaliknya dalam pembinaan hukumpun secara berangsur-angsur pula.
5. Memetik pelajaran
dari Al-Qur’an
Selain mengetahui sebab-sebab turunya Al-Qur’an, perlu pula
mengetahui cara mengambil pelajaran yang terdapat di dalamnya. terutama yang berhubungan dengan
hukum.
Dalam Al-Qur’an terdapat beberapa macam kedudukan
ayat, antara lain sebagai berikut :
1. Ada yang perintahnya jelas, tetapi caranya tidak jela. Seperti ayat :
واقيموا الصلاة. البقرة 43
Artinya :
”Dan
dirikanlah olehmu shalat”. (S. Al-baqarah ayat 43)
Dalam ayat ini perintah shalat jelas, tetepi cara
melaksanakannya tidak disebutkan.
2. Ada yang perintahnya jelas, tetapi ukurannya tidak jelas. Misalnya :
واتواالزكاة. البقرة 43
Artinya :
“Dan keluarkanlah olehmu zakat”. (S. Al-baqarah ayat
43)
Ayat ini jelas perintahnya tentang zakat, tetapi
ukurannya dan nishabnya tidak diterangkan di dalam ayat ini.
· Kalau kita menjumpai ayat-ayat semacam ini, maka perlu sekali adanya
penjelasan lebih lanjut. Penjelasan ini tidak
ada yang berhak memberikannya, kecuali Nabi Muhammad saw. Sebagaimana firman Allah :
· وانزلنا اليك الذكرلتبين للناس. النحل 44
Artinya :
“Dan kami turunkan kepadamu (Muhammad) Al-Qur’an, agar
kamu menerangkan kepada ummat manusia”. (S. An-Nahl ayat
44)
Adz-Dzikru oleh sebagian ulama’ diartikan segala yang
datang dari Rasulullah, yaitu sabdanya, perbuatan dan
sebagainya yang menjadi tafsir bagi Al-Qur’an, yaitu yang dinamakan “sunnah”.
B. SUNNAH
1. Arti sunnah dan
pembagiannya masing-masing
Sunnah menurut bahasa artinya perjalanan, pekerjaan atau cara. Sunnah menurut
istilah syara’ ialah perkataan nabi Muhammad saw., perbuatannya, dan
keterangannya yaitu sesuatu yang dikatakan atau diperbuat oleh sahabat dan
ditetapkan oleh nabi, tiada ditegurnya sebagai bukti bahwa perbuatan itu tiada
terlarang hukumnya.
2. Pembagian sunnah dan
pengertiannya
Sunnah itu dibagi menjadi tiga : (1) Sunnah Qouliyah = sabda-sabda Rasulullah;
(2) Sunnah Fi’liyah = perbuatan Rasulullah; (3) Sunnah Taqririyah = diamnya
Rasulullah atas ucapan atau perbuatan sahabat.
a. Sunnah Qouliyah
Sunnah Qouliyah yaitu perkataan nabi saw. yang menerangkan hukum-hukum agama
dan maksud isi Al-Qur’an serta berisi peradaban, hikmah, ilmu pengetahuan dan
juga menganjurkan akhlaq yang mulia. Sunnah qouliyah (ucapan) dinamakan juga
hadits nabi saw.
Sunnah Qouliyah juga disebut “khabar”. Jadi sunnah qouliyah itu boleh dikatakan
sunnah, hadits dan khabar. Khabar pada umumnya dapat dibagi tiga :
1. Yang pasti benarnya,seperti apa yang datang dari Allah,RasulNya dan khabar
yang dibeikan dengan jalan mutawatir.
2. Yang pasti tidak benarnya, yaitu pemberitaan tentang hal-hal yang tidak
mungkin dibenarkan oleh akal, seperti khabar mati dan hidup dapat berkumpul.
3. Khabar yang tidak dapat dipastikan benar bohongnya seperti khabar-khabar
yang samar,karena kadang-kadang tidak dapat ditentukan mana yang kuat, benarnya
atau bohongnya.
b. Sunnah Fi’liyah
Sunnah Fi’liyah yaitu perbuatan nabi saw. yang menerangkan cara melaksanakan
ibadah, misalnya cara berwudhu, shalat dan sebagainya.
Sunnah Fi’liyah itu terbagi sebagai berikut :
1. Pekerjaan nabi saw. yang bersifat gerakan jiwa, gerakan hati, gerakan
tubuh, seperti : bernafas, duduk, berjalan dan sebagainya. Perbuatan seperti
ini tidak bersangkut-paut dengan soal hukum, dan tidak ada hubungannya dengan
suruhan larangan atau tauladan.
2. Perbuatan nabi saw. yang bersifat kebiasaan, seperti : cara-cara makan,
tidur dan sebagainya. Perbuatan semacam ini pun tidak ada hubungannya
dengan perintah, larangan, dan tauladan. kecuali kalau ada perintah anjuran
nabi untuk mengikuti cara-cara tersebut.
3. Perbuatan nabi saw. yang khusus untuk beliau sendiri, beristri lebih dari
empat. Dalam hal ini orang lain tidak boleh mengikutinya.
4. Pekerjaan yang bersifat menjelaskan hukum yang mujmal, seperti : shalatnya,
hajjinya, yang kedua-duanya menjelaskan sabdanya :
صلواكمارأيتمونى اصلى.
Artinya :
“Shalatlah kamu
sebagaimana kamu melihat aku shalat”.
Dan:
خذوا مناسككم.
Artinya :
“Ambillah dari
padaku hal-hal (pelakuan) ibadah hajjimu”.
Hukum perbuatan tersebut sama dengan hukum apa
yang dijelaskan, baik wajib maupun mandubnya.
5. Pekerjaan yang dilakukan orang lain sebagai hukuman, seperti: menahan
orang,atau mengusahakan milik orang lain.
6. Pekerjaan yang menunjukkan kebolehan saja, seperti: berwudhu dengan satu
kali, dua kali dan tiga kali.
c. Sunnah Taqririyah
Sunnah Taqririyah yaitu bila nabi saw. mendengar sahabat mengatakan sesuatu
perkataan atau melihat mereka memperbuat suatu perbuatan, lalu ditetapkan dan
dibiarkan oleh nabi saw. dan tiada ditegurnya atau dilarangnya, maka yang
demikian dinamai sunnah ketetapan Nabi (taqrir).
Maka perkataan atau perbuatan yang didiamkan
itu sama saja dengan perkataan dan perbuatan Nabi sendiri, yaitu dapat menjadi
hujjah bagi ummat seluruhnya.
Syarat sahnya taqrir ialah orang yang
dibiarkannya itu benar-benar orang yang tunduk kepada syara’, bukan orang kafir
atau munafiq.
Contoh-contoh taqrir antara lain sebagai
berikut:
1. Mempergunakan uang yang dibuat oleh orang kafir.
2. Mempergunakan harta yang diusahakan mereka seketika masih kafir.
3. Membiarkan dzikir dengan suara keras sesudah shalat.
C. IJTIHAD
1. Pengertian dan Peranan
Ijtihad
Kata ijtihad berasal dari اجتهد - يجتهد
- اجتهاد “bersungguh-sungguh, rajin, giat”.
Kemudian dikalangan para ulama’ perkataan “ijtihad” ini khusus
digunakan dalam pengertian usaha yang sungguh-sungguh dari seorang ahli hukum
(fiqih) untuk mengetahui hukum syari’at. Jadi dengan demikian, ijtihad itu
ialah perbuatan menggali hukum syar’iyyat dari dalil-dalilnya yang terperinci
dalam syari’at. Orang yang melakukan ijtihad disebut mujtahid.
Imam Ghozali mendefinisikan ijtihad sebagai usaha sungguh-sungguh dari seorang
mujtahid dalam upaya mengetahui atau menetapkan hukum syari’at. Dalam batasan
lain dikatakan :
الإجتهاد هو استفراغ الوسع فى نيل حكم شرعىّ بطريق الإستنباط من الكتاب والسّنّة.
Artinya :
”Ijtihad ialah mencurahkan seluruh kemampuan untuk
menetapkan hukum syara’ dengan jalan istimbat (mengeluarkan hukum) dari kitab
dan sunnah.
Ijtihad sebagaimana dijelasakan di atas mempunyai peranan yang sangat penting
dalam penetapan status hukum suatu masalah yang belum ada hukumnya secara rinci
baik dalam Al-Qur’an maupun As-Sunnah. Tanpa ada ijtihad banyak masalah yang
dihadapi manusia tidak dapat dipecahkan karena tidak diketemukan hukumnya dalam
kedua sumber pokok tersebut. Dengan ijtihad masalah-masalah yang belum ada
hukumnya menjadi jelas status hukumnya.
2. Hukum Ijtihad
Menurut Syekh Muhammad Khudlaribahwa hukum ijtihad itu
dapat dikelompokkan menjadi :
a. Wajib ‘Ain, yaitu bagi seseorang yang ditanya tentang sesuatu
masalah, dan masalah itu akan hilang sebelum hukumnya diketahui.
b. Wajib Kifayah, yaitu apabila seseorang ditanya tentang
sesuatu dan sesuatu itu tidak hilang sebelum diketahui hukumnya, sedang selain
dia masih ada mujtahid lain. Apabila seorang mujtahid telah menyelesaikan dan
menetapkan hukum sesuatu tersebut, maka kewajiban mujtahid yang lain telah
gugur.
c. Sunnah, yaitu ijtihad terhadap suatu masalah atau peristiwa
yang belum terjadi.
3. Syarat-syarat Ijtihad
Ijtihad itu tidak bisa dilakukan oleh setiap orang. Seseorang diperbolehkan
melakukan ijtihad bila syarat-syarat ijtihad dipenuhi. Syarat-syarat tersebut
terbagi menjadi dua, yaitu syarat-syarat umum dan syarat-syarat khusus dan
syarat pelengkap.
a. Syarat-syarat Umum
1. Baligh
2. Berakal sehat
3. Memahami masalah
4. Beriman
b. Syarat-syarat Khusus
1. Mengetahui ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan masalah yang
dianalisis.
2. Mengetahui sunnah-sunnah nabi yang berkaitan dengan masalah yang
dianalisis.
3. Mengetahui maksud dan rahasia hukum islam.
4. Mengetahui kaidah-kaidah kulliyah.
5. Mengetahui kaidah-kaidah bahasa arab.
6. Mengetahui ilmu ushul fiqih.
7. Mengetahui ilmu mantiq.
8. Mengetahui penetapan hukum asal berdasarkan bara’ah asliah.
9. Mengetahui soal-soal ijma’.
c. Syarat-syarat pelengkap
1. Mengetahui bahwa tidak ada dalil qath’iy yang berkaitan dengan masalah yang
akan ditetapkan hukumnya.
2. Mengetahui masalah-masalah yang diperselisihkan oleh para ulama’ dan yang
akan mereka sepakati.
3. Mengetahui bahwa hasil ijtihad itu tidak bersifat mutlaq.
4. Tigkatan-tingkatan
Mujtahid
Tingkatan ini sangat bergantung pada kemampuan, minat, dan aktifitas yang ada
pada mujtahid itu sendiri. Secara umum tingkatan mujtahid ini dapat
dikelompokkan menjadi :
a. Mujtahid Mutlak atau Mustaqil.
b. Mujtahid Muntasib.
c. Mujtahid Fil Mazahib.
d. Mujtahid Murajjih.
D. IJMA’
1. Pengertian Ijma’
Ijma’ menurut bahasa, artinya : sepakat, setuju, atau sependapat. Sedangkan
menurut istilah, ialah :
اتّفاق مجتهدى امّة محمّد صلى الله عليه وسلّم بعد وفاته فى عصر من الاعصار
على امر من الامور.
Artinya :
“Kesamaan pendapat para mujtahid umat Nabi Muhammad
saw. setelah beliau wafat, pada masa tertentu tentang masalah tertentu”.
Dari pengertian diatas dapatlah diketahui, bahwa kesepakatan orang-orang yang
bukan mujtahid, sekalipun mereka alim atau kesepakatan orang-orang semasa
dengan nabi tidaklah disebut sebagai ijma’.
Para ulama’ berbeda pendapat mengenai jumlah mujtahid yang setuju atau sepakat
sebagai ijma’, namun pendapat jumhur, ijma’ itu disyaratkan setuju paham mujtahid
(ulama) yang ada pada masa itu. Tidak sah ijma’ jika salah seorang ulama dari
mereka yang hidup pada masa itu menyalahinya. Selain itu, ijma’ ini harus
berdasarkan kepada Al-Qur’an dan as-Sunnah dan tidak boleh didasarkan kepada
yang lainnya.
Contoh mengenai ijma’ antara lain ialah menjadikan as-Sunnah sebagai salah satu
sumber islam. Semua mujtahid dan bahkan semua umat islam sepakat (ijma’)
menetapkan as-Sunnah sebagai salah satu sumber hukum islam.
Kesepakatan ulama ini dapat terjadi dengan tiga cara, yaitu :
1. Dengan ucapan (Qouli),
2. dengan perbuatan (Fi’li),
3. dengan diam (sukut)
2. Macam-macam Ijma’
1. Ijma’ Ummah
2. Ijma’ Sahaby
3. Ijma’ Ahli Madinah
4. Ijma’ Ahli Kufaah
5. Ijma’ Khalifah yang empat
6. Ijma’ Syaikhany
7. Ijma’ Ahli Bait
3. Kedudukan Ijma’
Sebagai Sumber Hukum
Kebanyakan ulama menetapkan bahwa ijma' dapat dijadikan hujjah dan sumber hukum
islam dalam menetapkan sesuatu hukum dengan nilai kehujjahan bersifat dzhanny.
Golongan syi'ah memandang bahwa ijma' ini sebagai hujjah yang harus diamalkan.
Sedang ulama-ulama Hanafi dapat menerima ijma' sebagai dasar hukum, baik ijma'
qath'iy maupun dzhanny. Sedangkan ulama-ulama Syafi'iyah hanya memegangi ijma'
qath'iy dalam menetapkan hukum.
Dalil penetapan ijma' sebagai sumber hukum islam ini antara lain adalah :
Firman Allah dalam surat An-Nisa' ayat 59 :
يايهاالذين امنوا اطيعوا الله واطيعوا الرسول واولى الأمر منكم ( النساء : 59)
Artinya :
"Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
rasul-Nya dan Ulil Amri diantara kamu".
Yang dimaksud
"ulil amri" ialah orang-orang yang memerintah dan para ulama. Menurut hadits:
لاتجتمع أمّتى على الضّلالة
Artinya:
"Ummatku tidak bersepakat atas kesesatan".
Menurut sebagian ulama bahwa yang dimaksud dengan Ulil Amri fid-dunya,
yaitu penguasa, dan Ulil Amri fid-din, yaitu mujtahid. Sebagian ulama lain
menafsirkannya dengan ulama.
Ijma' ini menempati tingkat ketiga
sebagai hukum syar'iy, yaitu setelah Al-Qur'an dan as-Sunnah.
Dari pemahaman seperti ini, pada
dasarnya ijma' dapat dijadikan alternatif dalam menetapkan hukum sesuatu
peristiwa yang di dalam Al-Qu'an atau as-Sunnah tidak ada atau kurang jelas
hukumnya.
4. Sebab-sebab Dilakukan
Ijma'
Di antara sebab-sebab dilakukannya ijma' ialah :
a. Karena adanya persoalan-persoalan yang harus dicarikan status hukumnya,
sementara di dalam nash Al-Qur'an dan as-Sunnah tidak diketemukan hukumnya.
b. Karena nash baik yang berupa Al-Qur'an maupun as-Sunnah sudah tidak turun
lagi atau telah berhenti.
c. Karena pada masa itu jumlah mujtahid tidak terlalu banyak dan karenanya
mereka mudah dikoordinir untuk melakukan kesepakatan dalam menentukan status
hukum persoalan permasalahan yang timbul pada saat itu.
d. Di antara para mujtahid belum timbul perpecahan dan kalaulah ada
perselisihan pendapat masih mudah dipersatukan.
E. QIYAS
1. Pengertian Qiyas
Qiyas menurut bahasa berarti mengukur, memperbandingkan, atau mempersamakan
sesuatu dengan lainnya dikarenakan adanya persamaan. Sedang menurut istilah
qiyas ialah menetapkan hukum sesuatu yang belum ada ketentuan hukumnya dalam
nash dengan mempersamakan sesuatu yang telah ada status hukumnya dalam nash.
Berbeda dengan ijma', qiyas bisa dilakukan oleh individu, sedang ijma' harus
dilakukan bersama oleh para mujtahid.
2. Kedudukan Qiyas
sebagai sumber hukum Islam
Qiyas menurut para ulama adalah hujjah syar'iyah yang keempat sesudah
Al-Qur'an, Hadits dan Ijma'.
Mereka berpendapat demikian dengan alasan:
Firman Allah :
فاعتبروا يااولى الابصار. ( الحسر : 2)
Artinya:
"Hendaklah kamu mengambil i'tibar (ibarat =
pelajaran) hai orang-orang yang berfikiran". (S. Al-Hasyr ayat 2)
Karena i'tibar artinya "qiyasusysyai-i bisysyai-i :
membandingkan sesuatu dengan sesuatu yang lain".
3. Rukun Qiyas
Rukun qiyas ada empat
a. Ashal (pangkal) yang menjadi ukuran.
b. Far'un (cabang) yang diukur
c. 'Illat, yaitu sifat yang menghubungkan pangkal dan cabang.
d. Hukum, yang ditetapkan pada far'i sesudah tetap pada ashal.
4. Macam-macam Qiyas
Qiyas ini ada empat macam :
a. Qiyas aulawi (lebih-lebih)
Qiyas aulawi
ialah yang 'illatnya sendiri menetapkan adanya hukum.
b. Qiyas musawi (bersamaan 'illatnya)
Qiyas musawi
ialah 'illatnya sama dengan 'illat qiyas aulawi.
c. Qiyas dilalah (menunjukkan)
Qiyas dilalah
ialah yang 'illatnya tidak menetapkan hukum.
d. Qiyas syibh (menyerupai)
Qiyas syibh
ialah mengqiyaskan cabang yang diragukan di antara kedua pangkal ke mana yang
paling banyah menyamai.
5. Sebab-sebab Dilakukan
Qiyas
a. Karena adanya persoalan-persoalan yang harus dicarikan status hukumnya,
sementara di dalam nash Al-Qur'an dan as-Sunnah tidak diketemukan hukumnya dan
mujtahid pun belum melakukan ijma'.
b. Karena nash, baik berupa Al-Qur'an maupun as-Sunnah telah berakhir dan
tidak turun lagi.
c. Karena adanya persamaan 'illat antara peristiwa yang belum ada hukumnya
dengan peristiwa yang hukumnya telah ditentukan oleh nash.
F. MASHALIHUL MURSALAH
1. Pengertiannya
Mashalih bentuk jama' dari mashlahah, artinya kemaslahatan, kepentingan. Mursalah
berarti terlepas. Dengan demikian mashalihul mursalah berarti kemaslahatan yang
terlepas. Maksudnya ialah penetapan hukum berdasarkan kepada kemaslahatan,
yaitu manfaat bagi manusia atau menolak kemadharatan atas mereka.
2. Kedudukannya Sebagai
Sumber Hukum
Para ulama berbeda pendapat mengenai kedudukan mashalihul mursalah sebagai
sumber hukum.
1. Jumhur ulama menolaknya sebagai sumber hukum, dengan alasan :
a. Bahwa dengan nash-nash dan qiyas yang dibenarkan, syariat senantiasa
memperhatikan kemaslahatan umat manusia.
b. Pembinaan Hukum Islam yang semata-mata didasarkan kepada maslahat berarti
membuka pintu bagi keinginan hawa nafsu.
2. Imam Malik membolehkan berpegang kepadanya secara mutlak. Namun menurut
Imam Syafi'i boleh berpegang kepada mashalihul mursalah apabila sesuai dengan
dalil kully atau dalil juz'iy dari syara. Pendapat kedua ini berdasarkan :
a. Kemaslahatan manusia selalu berubah-ubah dan tidak ada habis-habisnya.
b. Para sahabat dan tabi'in serta para mujtahid banyak menetapkan hukum untuk
mewujudkan maslahat yang tidak ada petunjuknya dari syari'.
3. Dalam Al-Qur'an dan hadits, tidak ada nash yang memerintah pengumpulan
mushaf Al-Qur'an tetapi oleh ummat Islam hal ini dilakukan, tiada lain ialah
karena mengingat maslahat ummat.
4. Dalam pernikahan mengadakan pensyaratan adanya surat nikah, untuk sahnya
gugatan, nafkah dan pembagian pusaka.
3. Syarat-syarat
Berpegang Kepada Mashalihul Mursalah
1. Maslahat itu harus jelas dan pasti dan bukan hanya berdasarkan kepada
prasangka.
2. Maslahaat itu bersifat umum, bukan untuk kepentingan pribadi.
3. Hukum yang ditetapkan berdasarkan maslahat itu tidak bertentangan dengan
hukum atau prinsip yang telah ditetapkan dengan nash atau ijma'.
G. SADDUDZ DZARI'AH
1. Pengertiannya
Dyara'i jamak dari kata dzari'ah artinya jalan. Saddudz dzari'ah berarti
menutup jalan. Menurut istilah ulama Ushul Fiqih bahwa yang di sebut dengan
dzari'ah ialah menghambat segala sesuatu yang menjadi jalan kerusakan.
2. Kedudukannya Sebagai
Sumber Hukum
1. Menurut Imam Malik, jalan-jalan yang mendatangkan kerusakan itu harus
dihindarkan.
2. Menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Syafi'i, bahwa Saddudz Dzari'ah tidak
dapat dijadikan sumber hukum, karena sesuatu yang menurut hukum asalnya mubah,
tetap diperlakukan sebagai yang mubah. Dalam sebuah hadits nabi saw. dikatakan
:
دع مايربك الى مالايربك
Artinya :
"Tinggalkan apa yang meragukan bagimu kepada apa
yang tidak meragukan".
H. ISTISHAB
1. Pengertiannya
Istishab ialah melanjutkan berlakunya hukum yang telah tetap di masa lalu,
diteruskan sampai yang akan datang, selama tidak terdapat hukum yang
mengubahnya.
2. Kedudukannya Sebagai
Sumber Hukum Islam
Jumhur ulama mengatakan bahwa istishab dapat dijadikan pegangan sebagai hujjah,
karena dalam sejarah kehidupan manusia sudah terbiasa dan menjadi kekuatan
hukum bila berpegang kepada hukum yang berlaku sebelumnya.
Dari prinsip-prinsip ini ditetapkan
kaidah-kaidah fiqih sebagai berikut :
a. Asal sesuatu itu tetap sebagaimana adanya :
الاصل بقاء ماكان على ماكان
Artinya :
"Pada dasarnya yang dijadikan dasar adalah
sesuatu yang terjadi sebelumnya".
Misalnya hukum asal makanan dan minuman adalah lala.
b. Apa yang telah diyakini adanya, tidak hilang karena adanya keragu-raguan.
ما ثبت باليقين لايزول بالشّك
Misalnya seorang yang telah berwudlu kemudian dia
ragu-ragu, apakah wudlunya sudah batal atau belum, maka wudlunya tetap ada
(tidak batal).
c. Asal hukum sesuatu adalah ibahah (boleh), sampai ada dalil yang
mengharuskan meninggalkan hukum tersebut.
الاصل فى الاشياء الاباحة
Misalnya asal hukum akad jual beli itu
boleh.
Sebagian ulama berpendapat, terutama golongan Hanafiyah mengatakan bahwa
istishab itu hanya berlaku bila dipergunakan untuk menolak.
I. ‘URF
1. Pengertiannya
Urf ialah segala sesuatu yang sudah saling dikenal dan dijalankan oleh suatu
masyarakat dan sudah menjadi adat istiadat, baik berupa perkataan, perbuatan
maupun meninggalkan. Menurut ahli syara' urf bermakna adat, atau antara urf dan
adat itu tidak ada perbedaanya. Diantara contah urf amali ialah jual beli yang
dilakukan berdasarkan saling pengertian dengan tidak mengucapkan shighat.
Contah urf Qouly ialah orang telah mengetahui bahwa kata ar-rajul itu untuk
laki-laki, bukan untuk perempuan.
2. Macam-macam Urf dan
Hukumnya
a. Urf shahih, yaitu apa yang telah dikenal orang tersebut tidak bertentangan
dengan syari'at, tidak menghalalkan yang haram, dan tidak menggugurkan
kewajiban. Urf seperti ini diperbolehkan dan bahkan harus dilestarikan, sebab
sesuatu yang baik itu pasti mendatangkan maslahat bagi manusia.
b. Urf Fasid, yaitu segala sesuatu yang sudah dikenal oleh manusia, tetapi
berlawanan dengan syari'at, atau menghalalkan yang haram dan menggugurkan
kewajiban. Urf seperti ini hukumnya haram, sebab bertentangan dengan ajaran
agama.
3. Kedudukan Urf sebagai sumber hukum
Untuk urf shahih haruslah dilestarikan dalam kaitannya dengan upaya pembentukan
hukum dan proses peradilan.
J. ISTIHSAN
1. Pengertiannya
Menurut bahasa, istihsan berarti menganggap baik. Sedang menurut istilah Ahli
Ushul yang dimaksud istihsan ialah berpindahnya seorang mujtahid dari hukum
yang dikehendaki oleh qiyas jaly (jelas) kepada hukum yang dikehendaki oleh
qiyas khafy (samar-samar), atau dari hukum kully (umum) kepada hukum yang
bersifat istisna'y (pengecualian), karena ada dalil syara' yang menghendaki
perpindahan itu.
Dari pengertian di atas jelas bahwa
istihsan itu ada dua, yaitu :
1. Menguatkan qiyas khafy atas qiyas jaly dengan dalil. Misalnya menurut
ulama Hanafiyah bahwa wanita yang sedang haid boleh membaca Al-Qur'an
berdasarkan istihsan tetapi haram menurut qiyas.
Qiyas : Wanita yang sedang haid itu
diqiyaskan kepada orang junub dengan illat sama-sama tidak suci. Orang junub
haram membaca Al-Qur'an, maka orang yang haid juga haram membaca Al-Qu'an.
Istihsan : Haid berbeda dengan
junub, karena haid waktunya lama. Karena itu, wanita yang sedang haid
diperbolehkan membaca Al-Qur'an, sebab bila tidak, maka haid yang panjang itu
wanita tidak memperoleh pahala ibadah apa pun, sedang laki-laki dapat beribadah
setiap saat.
2. Pengecualian sebagian hukum kully dengan dalil. Misalnya jual beli salam
(pesanan) berdasarkan Istihsan diperbolehkan. Menurut dalil kully, syara'
melarang jual beli yang barangnya tidak ada pada waktu akad. Alasan istihsan
ialah manusia berhajat kepada akad seperti itu dan sudah menjadi kebiasaan
mereka.
2. Kedudukannya Sebagai
Sumber Hukum Islam
Para ulama berbeda pendapat tentang kehujjahan istihsan :
1. Jumhur ulama menolak berhujjah dengan istihsan, sebab berhujjah dengan
istihsan berarti menetapkan hukum berdasarkan hawa nafsu.
2. Golongan Hanafiyah membolehkan berhujjah dengan istihsan. Menurut mereka,
berhujjah dengan istihsan hanyalah berdalilkan qiyar khafy yang dikuatkan
terhadap qiyas jaly atau menguatkan satu qiyas terhadap qiyas lain yang bertentangan
dengannya berdasarkan dalil yang menghendaki penguatan itu.